Memuat Laman Pusat Asesmen Pendidikan

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN MENUJU WBBM
Pengumuman
Home Pengumuman
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Selasa, 23 September 2025 4619x dilihat



Berdasarkan Surat Nomor 20545/A.A3/AL.01/2025, dalam rangka peningkatan jenjang karier dan mengisi formasi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan untuk kenaikan jenjang serta pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dengan ketentuan, persyaratan, dan jadwal yang telah ditentukan.

Untuk dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Pegawai yang lulus seleksi akan dimutasi ke Pusat Asesmen Pendidikan atau Balai Pengembangan Pengujian Pendidikan sebagai unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang asesmen pendidikan sesuai dengan peta jabatan yang tersedia.


PERSYARATAN DAN MEKANISME UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG DAN PENGANGKATAN PNS DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

A. Sifat Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan bersifat tertutup dan hanya dapat dijabat oleh PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

B. Sasaran Uji Kompetensi JF PPP Tahun 2025 adalah:
1. Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
2. PNS yang akan diangkat dalam JF PPP melalui perpindahan dari jabatan lain yang dilaksanakan melalui:

a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional
Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan, serta dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/ klasifikasi jabatan; dan
b. perpindahan antar jabatan berasal dari unsur sebagai berikut:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama ke dalam JF PPP Ahli Utama;
2) pejabat administrator ke dalam JF PPP ahli madya;
3) pejabat pengawas ke dalam JF PPP ahli muda; atau
4) pejabat pelaksana ke dalam JF PPP ahli pertama.

Perpindahan antar jabatan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.

C. Persyaratan
1. Kenaikan jenjang jabatan
a. Ketersediaan kebutuhan JF PPP;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan
c. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

2. Perpindahan dari jabatan lain
Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam JF PPP melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) bagi yang akan menduduki JF PPP Ahli Pertama, Muda, dan Madya, serta Magister (S2) bagi yang akan menduduki JF PPP Ahli Utama di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas JF PPP yang ditetapkan oleh instansi pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penilaian
pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. diusulkan oleh pimpinan unit kerja; dan
h. calon peserta pada saat pengusulan uji kompetensi JF PPP untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain berusia paling tinggi :
1) 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki JF PPP Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2) 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki JF PPP Ahli Madya;
3) 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki JF PPP Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4) 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki JF PPP Ahli Utama untuk ASN perpindahan dari jabatan fungsional ahli utama lainnya.

Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus, dapat diangkat sebagai pemangku JF PPP pada jenjang yang dituju apabila tersedia lowongan kebutuhan.

D. Dokumen Persyaratan
1. Kenaikan jenjang jabatan
a. Surat usulan dari pimpinan unit kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan sebagaimana tercantum pada Format I;
b. Surat pernyataan tidak sedang menjalani atau dijatuhi hukuman disiplin berat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Surat pernyataan tersebut dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format III;
c. Surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam tugas belajar, dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format IV;
d. Dokumen elektronik/ hasil pindai Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. Dokumen elektronik/ hasil pindai Surat Keputusan Jabatan terakhir;
f. Dokumen elektronik/ hasil pindai Salinan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
g. Penetapan Angka Kredit terakhir.

2. Perpindahan dari jabatan lain
a. Surat usulan dari pimpinan unit kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan sebagaimana tercantum pada Format I;
b. Surat pernyataan tidak sedang menjalani atau dijatuhi hukuman disiplin berat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Surat pernyataan tersebut dapat dibuat sebagaimana tercantum pada Format III;
c. Surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam tugas belajar, dapat dibuat sebagaimana tercantum pada Format IV;
d. Daftar Riwayat Hidup dapat dibuat sebagaimana tercantum pada Format II dan melampirkan bukti:
1) Salinan ijazah pendidikan;
2) Salinan sertifikat dan/atau laporan pelatihan/kursus/seminar dan/atau lokakarya terkait bidang pengembangan penilaian pendidikan baik di dalam negeri dan/atau luar negeri;
3) Salinan dokumen surat penugasan/surat keputusan sebagai bukti pengalaman kerja di bidang pengembangan penilaian pendidikan dalam 2 tahun terakhir; dan
4) Salinan dokumen komponen karya tulis ilmiah yang dihasilkan oleh pengusul pada bidang penilaian pendidikan yang telah dipublikasikan pada jurnal/buletin/media lainnya yang memiliki ISBN;
5) Khusus untuk usulan pada jenjang utama disertai dokumen rekomendasi kebijakan tentang pendidikan yang pernah disusun oleh pengusul, dapat berupa naskah urgensi/ naskah akademik/ risalah kebijakan.
e. Surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang atau pernah menjalankan tugas di bidang penilaian pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun, dapat dibuat sebagaimana tercantum pada Format V;
f. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pengembang Penilaian Pendidikan dan bersedia ditempatkan di Pusat Asesmen Pendidikan, dapat dibuat sebagaimana tercantum pada Format VI;
g. Dokumen elektronik/hasil pindai Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
h. Dokumen elektronik/hasil pindai Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
i. Dokumen elektronik/hasil pindai Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
j. Dokumen elektronik/hasil pindai Surat Keputusan Jabatan terakhir;
k. Dokumen elektronik/hasil pindai Kartu Pegawai (Karpeg);
l. Dokumen elektronik/hasil pindai Salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
m. Dokumen elektronik/hasil pindai Surat keterangan sehat dari dokter pada instansi pemerintah;
n. Pas foto ukuran berwarna 3x4 dengan latar belakang berwarna biru;
o. Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat sebagai pejabat fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dibuat sebagaimana tercantum pada Format VII;
p. Surat pernyataan persetujuan melepas dari pimpinan unit kerja, dapat dibuat sebagaimana tercantum pada Format VIII;
Seluruh pemberkasan administrasi sebagaimana dimaksud di atas diunggah melalui laman https://link.bskap.id/UJIKOM_JFPPP.


E. Pelaksanaan
1. Rangkaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan September s.d. November 2025, yang terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi teknis, Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, hingga
pengumuman hasil uji kompetensi.

2. Jadwal dan tahapan uji kompetensi
Jadwal dan tahapan uji kompetensi adalah sebagai berikut:




*) jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

F. Uji Kompetensi
1. Metode Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial kultural dilakukan dengan cara:
a. Menjawab/mengisi instrumen tes secara mandiri melalui Self Assesment dan Critical Incident (SACI);
b. Menjawab/mengisi instrumen tes potensi melalui Computer Assisted Test (CAT) untuk mengukur kemampuan kognitif, kepribadian, dan/atau kepemimpinan; dan
c. Menjawab/mengisi instrumen tes kompetensi melalui simulasi dan wawancara untuk mengukur kompetensi manajerial dan sosial kultural.
2. Metode Uji Kompetensi Teknis dilakukan dengan cara:
a. Uji portofolio, peserta melampirkan bukti dukung kegiatan pengembangan penilaian pendidikan yang telah dilaksanakan. Penilaian didasarkan atas kesesuaian dokumen hasil kerja dengan tugas jenjang jabatan. Uji portofolio ini hanya berlaku bagi peserta Uji Kompetensi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. Studi kasus dilakukan dengan menelaah permasalahan tentang pengembangan penilaian pendidikan yang dikerjakan peserta untuk selanjutnya dipresentasikan;
c. Wawancara, untuk menggali informasi secara mendalam tentang penguasaan kompetensi dan pengetahuan tugas jabatan oleh tim penguji kepada peserta Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

G. Ketentuan Lain-lain
1. Seluruh tahapan proses seleksi dan informasi lebih lanjut mengenai proses perpindahan dari jabatan lain dapat mengakses laman https://link.bskap.id/UJIKOM_JFPPP .
2. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman ini, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar atau ditemukan peserta yang tidak memenuhi persyaratan, Tim Sekretariat Uji Kompetensi JF PPP dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

FORMAT I. Surat Usulan Mengikuti Uji Kompetensi





Format II Daftar Riwayat Hidup




FORMAT III. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Atau Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat




FORMAT IV. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Tugas Belajar



FORMAT V. Surat Pernyataan Pengalaman dalam Pelaksanaan Tugas Pengembangan Penilaian Pendidikan


FORMAT VI. Surat Pernyataan Komitmen Melaksanakan Tugas Sebagai Pengembang Penilaian Pendidikan


FORMAT VII. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Untuk Diangkat Sebagai Pengembang Penilaian Pendidikan


FORMAT VIII. Surat Pernyataan Persetujuan Melepas